6 Kerajaan di Eropa yang Masih Eksis Sampai Sekarang

Di sini ada Britania Raya, Belanda, hingga Denmark!



Pada era modern, beberapa kerajaan di Eropa masih memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Negara yang dipimpin raja/ratu seperti ini merupakan negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki.

BACA JUGA: Setiap Kediaman Milik Keluarga Kerajaan Inggris

Setidaknya ada enam negara di benua Eropa yang masih mempertahankan monarki sebagai bentuk pemerintahannya dengan raja/ratu sebagai kepala negara, termasuk Britania Raya. Berikut ini daftar kerajaan di Eropa yang masih eksis hingga saat ini.


1. United Kingdom

(Fotografer: Hugo Burnand / @theroyalfamily)

Britania Raya menjadi salah satu kerajaan di Eropa paling ikonis, dengan Raja Charles lll yang kini menjabat sebagai kepala negara. Britania Raya adalah sebuah negara berdaulat dengan empat negara konstituen, yakni Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia, dan Wales.

Britania Raya merupakan negara kesatuan di bawah monarki konstitusional sebagai bentuk pemerintahannya dan sistem parlementer sebagai sistem pemerintahannya. Itu artinya, seorang Perdana Menteri ditugaskan untuk memimpin dan mengatur urusan pemerintahan dan kebijakan politik, sedangkan Raja bertugas untuk mengatur urusan non-pemerintahan dan melakukan tugas seremonial. Sederhananya, Raja sebagai kepala negara merupakan simbol kedaulatan, keagungan, dan persatuan negara, tetapi tidak memiliki kekuasaan politik.


2. Spanyol

(@spain_royal)

Saat ini, Kerajaan Spanyol dipimpin oleh Raja Felipe VI, yang naik takhta pada tahun 2014 setelah ayahnya Raja Juan Carlos I turun takhta. Raja sebagai kepala negara Spanyol hanya berfungsi sebagai simbol kekuasaan yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Sementara itu, urusan pemerintahan dan tanggung jawab parlemen dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.


3. Norwegia

(@norwegianroyalfamily)

Secara konstitusi, Norwegia menganut bentuk pemerintahan monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer, yang mana Raja Norwegia adalah kepala negara dan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Raja Harald V telah menjadi kepala negara selama 33 tahun, yang naik takhta pada tahun 1991 setelah kematian ayahnya, Raja Olav V. Raja bertanggung jawab atas tugas representatif dan seremonial kenegaraan, dan dianggap sebagai tokoh pemersatu di negara Norwegia.


4. Swedia

(@kungahuset)

Swedia telah mengalami perubahan monarki, dari monarki elektif menjadi monarki herediter pada tahun 1544. Monarki herediter atau takhta turun-temurun di Swedia mengadopsi aturan anak tertua tanpa memandang jenis kelamin mutlak sebagai pewaris takhta.

Raja Carl XVI Gustaf merupakan kepala negara Swedia sejak tahun 1973, dan putrinya, Putri Mahkota Victoria, adalah pewaris takhta kerajaan Swedia. Sama seperti kerajaan di Eropa lainnya, tugas Raja Swedia hanya bersifat representatif dan seremonial, serta tidak memiliki kekuasan politik.


5. Denmark

(@denmark.royal.family)

Denmark merupakan negara berdaulat di bawah monarki konstitusional tertua di Eropa. Belum lama ini, Putra Mahkota Frederik resmi dilantik sebagai Raja Denmark yang bergelar Raja Frederik X, setelah ibunya Ratu Margrethe II melepaskan takhta yang didudukinya sejak tahun 1972. Setelah Ratu Elizabeth II, Ratu Margrethe II juga menjadi salah satu Ratu dengan masa jabatan terlama di Eropa yakni selama 52 tahun.


6. Belanda

(Fotografer: RVD / @koninklijkhuis)

Satu lagi kerajaan di Eropa yang masih memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yaitu Kerajaan Belanda. Sejak tahun 2013, Kerajaan Belanda dipimpin oleh Raja Willem-Alexander, setelah ibunya Ratu Beatrix turun takhta. Ini adalah pertama kalinya Kerajaan Belanda dipimpin oleh seorang Raja, setelah 123 tahun dipimpin oleh seorang Ratu. Kerajaan Belanda terdiri dari empat negara konstituen, ini termasuk Belanda, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten.

Meski sebagian besar negara di seluruh dunia menganut bentuk pemerintahan republik, namun enam kerajaan di Eropa ini masih mempertahankan bentuk pemerintahan monarki dengan Raja/Ratu sebagai kepala negaranya. Inilah bukti keberlangsungan kekuasaan monarki yang masih eksis hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan hingga di masa yang akan datang.

(Teaser photo: @theroyalfamily / Instagram)