Type Keyword(s) to Search
Harper's BAZAAR Indonesia

Apa yang Harus Kita Lakukan Pada Masa PPKM Darurat?

Kesampingkan ego sejenak dan mari saling bergandengan tangan mengakhiri pandemi ini.

Apa yang Harus Kita Lakukan Pada Masa PPKM Darurat?

Seperti yang kita ketahui, dalam beberapa pekan terakhir ini kasus positif Covid-19 terus meroket bahkan menurut data yang dilansir dari KawalCovid-19 dan Kementerian Kesehatan untuk tanggal 30 Juni 2021 jumlah kasus harian mencapai angka 21.807.

Melihat Indonesia sedang dilanda darurat Covid-19 (belum lagi ditambah munculnya berbagai varian baru), akhirnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo lewat pidato yang disampaikannya hari ini (yang juga dapat Anda saksikan di sini) resmi mengambil langkah yang lebih tegas dengan memberlakukan PPKM Darurat yang akan efektif diberlakukan mulai dari tanggal 3 Juli hingga dua minggu ke depan, tepatnya di tanggal 20 Juli 2021 khusus di wilayah Jawa dan Bali.

(Foto: Courtesy of Instagram @jokowi)
(Foto: Courtesy of Instagram @jokowi)

Lalu apa yang perlu Anda simak dan lakukan selama masa PPKM Darurat diberlakukan di wilayah tempat Anda tinggal? Mari simak rangkumannya:

  • Periode Penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari

  • PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali

  • Akan diberlakukan 100% Work from Home untuk sektor non esensial
  • Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan juga tetap menjalankan protokol kesehatan.
    Sektor esensial mencakup: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
    Sektor kritikal mencakup: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

  • Seluruh proses belajar mengajar kembali dilakukan secara daring

  • Supermaket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka sesuai jam operasional reguler atau selama 24 jam

  • Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup
  • Rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) wajib menunjukkan:
    • kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
    • PCR H-2 untuk pesawat
    • Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.  

Sebagai penutup, Jokowi menyampaikan agar seluruh rakyat dapat patuh serta disiplin mengikuti peraturan yang diberlakukan guna menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air, “Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja para aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” tutur Jokowi.

Di masa genting ini, mari kita saling bergandengan tangan melawan pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dan tentunya jangan lupa untuk selalu menerapkan 5M  yang terdiri dari: Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

(Foto: Courtesy of Harper's Bazaar Indonesia, Instagram @jokowi)