Istana Buckingham Bantah Adanya Praktik Korup & Ketidakjujuran dalam Proses Perekrutan Jajaran Stafnya

"The Royal Household and the Sovereign mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesetaraan, pada prinsipnya dan dalam praktiknya," ungkap juru bicara Istana Buckingham kepada Bazaar.com.



Istana Buckingham menanggapi klaim bahwa kepala staf sebelumnya melakukan praktik perekrutan yang korup.

Menurut sebuah laporan baru yang diterbitkan oleh The Guardian, Istana Buckingham diduga melarang etnis minoritas dan orang asing memegang posisi tertentu dalam jajaran staf kerajaan Ratu Elizabeth II hingga setidaknya tahun 1960-an.

Sumber tersebut juga melaporkan bahwa bahkan hari ini, para staf ratu tetap dibebaskan dari undang-undang Inggris yang mencegah diskriminasi ras dan jenis kelamin. Berdasarkan dokumen yang digali dan yang diperoleh The Guardian, Istana Buckingham dilaporkan bernegosiasi dengan pejabat pemerintah untuk memastikan dokumentasi kerajaan termasuk klausul khusus yang akan membebaskan istana dari undang-undang tersebut dan mencegah karyawan untuk dapat menuntut diskriminasi.

"Klaim berdasarkan akun bekas percakapan lebih dari 50 tahun yang lalu tidak boleh digunakan untuk menarik atau menyimpulkan kesimpulan tentang peristiwa atau operasi modern," ungkap juru bicara Istana Buckingham kepada Bazaar.com. "Prinsip-prinsip Crown Application dan Crown Consent sudah lama ditetapkan dan dikenal luas."

Pernyataan istana juga mengatakan bahwa mereka diharapkan untuk mematuhi Undang-Undang Kesetaraan Inggris. "Rumah Tangga Kerajaan dan Penguasa mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesetaraan, pada prinsipnya dan dalam praktiknya," lanjut pernyataan itu. "Hal ini tercermin dalam keragaman, inklusi, dan martabat dalam kebijakan, prosedur, dan praktik kerja di Rumah Tangga Kerajaan. Setiap keluhan yang mungkin diajukan berdasarkan Undang-Undang mengikuti proses formal yang menyediakan sarana untuk mendengarkan dan memperbaiki keluhan apa pun."

Pernyataan istana juga mengatakan bahwa mereka diharapkan untuk mematuhi Undang-Undang Kesetaraan Inggris. "The Royal Household dan Sovereign mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesetaraan, pada prinsipnya dan dalam praktiknya," lanjut pernyataan itu. "Hal ini tercermin dalam keragaman, inklusi, dan martabat dalam kebijakan, prosedur, dan praktik kerja di Royal Household. Setiap keluhan yang mungkin diajukan berdasarkan Undang-Undang mengikuti proses formal yang menyediakan sarana untuk mendengarkan dan memperbaiki keluhan apa pun."

Laporan The Guardian muncul setelah Pangeran Harry dan Duchess Meghan merinci pengalaman mereka dengan isu rasisme dan institusi istana selama wawancara dengan Oprah Winfrey pada bulan Maret kemarin.

(Penulis: Bianca Betancourt; Artikel ini disadur dari Bazaar US; Alih bahasa: Janice Mae; Foto: Courtesy of Bazaar US)