Sejumlah influencer telah setuju untuk mengubah cara mereka mengunggah foto di Instagram. Seperti yang dikutip dari situs BBC, hal ini berkaitan dengan peringatan yang dilayangkan oleh Competition and Markets Authority (CMA) bahwa ada kemungkinan unggahan mereka melanggar hukum konsumen.
CMA sendiri merupakan sebuah badan independen di Inggris yang bertujuan untuk menegakkan fungsi pemasaran agar sama-sama menguntungkan bagi konsumen, pelaku bisnis, dan ekonomi. Mereka menyatakan bahwa beberapa unggahan online oleh influencer dapat mengecoh pengikut mereka jika tidak disertai penjelasan apakah foto mereka merupakan sebuah bentuk kerja sama dengan label tertentu atau sekadar unggahan biasa.
Nampaknya masih banyak pengguna media sosial yang menentang aturan ini. Akan tetapi, organisasi tersebut telah menyebutkan 16 nama selebriti yang secara suka rela mau mengikuti investigasi dan mengubah cara mereka dalam mengunggah foto di akun media sosial.
Selebriti yang dimaksud adalah Alexa Chung, Ellie Goulding, Rita Ora, Rosie Huntington-Whiteley, Zoe Sugg, Mario Falcone, Michelle Keegan, Binky Felstead, Iskra Lawrence, Millie Mackintosh, Louise Thompson, Jim Chapman, Megan McKenna, Chloe Sims, Holly Hagan, dan Dina Torkia.
Meskipun nama-nama tersebut tidak melanggar hukum yang ada, namun mereka telah menyetujui untuk mengikuti aturan dari CMA. Jika terbukti ada pelanggaran, maka mereka bisa saja dibawa ke pengadilan, membayar denda yang sudah ditentukan, atau bahkan mendapatkan hukuman penjara.
(Artikel ini disadur dari Bazaar UK; Alih bahasa: Erlissa Florencia; Foto: Courtesy of Bazaar UK)